Narkoba merupakan zat aditif yang jika dikonsumsi tanpa aturan dan dosis yang sesuai dapat membahayakan bagi kesehatan. Narkoba dibagi menjadi tiga jenis yakni Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya. Jenis narkoba saat ini sekitar 500 jenis lebih.
Gus Ipul menjelaskan, bahwa masyarakat harus menyadari bahwa anak-anak dan generasi muda menjadi target sasaran utama dari penyalahgunaan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. “Ini dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan narkoba,” terangnya.
Masalah penyalahgunaan narkoba tidak serta merta menjadi kewajiban pemetintah. Akan tetapi, menjadi tanggung jawab bersama yang harus ditanggulangi dengan terpadu, terkoordinir, terarah dan berkelanjutan serta dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh.
Bedasarkan data dari BNN menyebutkan, jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 4,9 juta lebih. Bahkan BNN pusat memprediksi pengguna narkoba terus meningkat hingga 5,5 juta orang. Secara nasional, pada tahun 2011 kerugian biaya ekonomi akibat narkoba mencapai Rp. 48,2 T, sedangkan di tahun 2013 kerugian tersebut terus mengalami peningkatan mencapai Rp. 57 T.












