“Kalau misal status tanahnya berada di atas saluran irigasi atau dalam status sengketa, maka otomatis juga tidak akan kami loloskan,” tegasnya.
Setelah itu, kata dia, baru akan dilakukan musyawarah ditingkat kelurahan dengan melibatkan semua unsur, yakni LPMK, RT, RW, PKK dan pihak dari kelurahan sendiri, untuk menentukan warga tersebut layak atau tidak nya mendapat program bantuan RSDK.



