Cakrawalanews.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi jabatan besar-besaran terhadap 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI. Dalam kebijakan terbaru ini, sebanyak 43 posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengalami pergantian kepemimpinan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Anang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan pengisian kekosongan jabatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta kecepatan dalam penegakan hukum di berbagai wilayah.












