Cakrawalanews.co – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025 kepada 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pembinaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan informasi tersebut saat meninjau langsung penyerahan remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/12).
”Total warga binaan yang mendapatkan remisi khusus di seluruh Indonesia mencapai 15.235 orang. Pemberian ini dilakukan serentak oleh masing-masing satuan kerja di setiap wilayah,” ujar Mashudi.
Kriteria dan Rincian Remisi
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya:












