- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
- Aktif mengikuti berbagai program pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan.
- Tidak melakukan pelanggaran disiplin (terekam dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).
Besaran pengurangan masa tahanan yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Mashudi menambahkan bahwa sebagian dari penerima remisi tersebut dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya habis setelah dikurangi remisi yang didapat.
Sebaran Wilayah
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, tercatat sebanyak 610 warga binaan yang menerima remisi Natal tahun ini.
Proses pengusulan remisi ini dilakukan secara transparan dan berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kantor Wilayah, hingga ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
”Prosesnya tidak sulit selama semua syarat terpenuhi. Kami menilai kedisiplinan mereka. Jika ada pelanggaran, tentu usulan remisi akan gugur,” tegas Mashudi.












