Cakrawala HankamCakrawala NasionalCakrawala NewsCakrawala PolitikHeadlineNasioanal

Pemerintah Susun PP Terkait Jabatan Anggota Polri di Luar Struktu

×

Pemerintah Susun PP Terkait Jabatan Anggota Polri di Luar Struktu

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra.jpg
Yusril Ihza Mahendra.jpg

Cakrawalanews.co- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik mengenai jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Langkah ini dipilih oleh Presiden karena penyusunan PP dinilai lebih cepat dan fokus dibandingkan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

​Yusril menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan ini merujuk pada Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang memungkinkan jabatan tertentu diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut yang harus diatur dalam PP.

Selain itu, regulasi ini bertujuan menyelaraskan Pasal 28 ayat (4) UU Polri dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan jabatan sipil yang boleh ditempati oleh anggota kepolisian aktif, yakni jabatan yang masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

​Nantinya, PP ini akan menggantikan serta menata ulang daftar jabatan yang dapat diisi anggota Polri sebagaimana sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Proses perumusan aturan tersebut telah dimulai dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Pemerintah menargetkan regulasi baru ini dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Januari 2026 agar tercipta dasar hukum yang jelas dan konstitusional. ( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *