Cakrawalanews.co- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terkait perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara komprehensif mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri
. Keputusan ini diambil sebagai langkah solutif untuk menyelesaikan berbagai tafsir yang berkembang di ruang publik serta memberikan kepastian hukum bagi instansi, kementerian, dan lembaga terkait.
Dalam keterangannya usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta pada hari Sabtu, Yusril menjelaskan bahwa penyusunan PP ini bersifat mendesak.
Pemerintah menargetkan aturan pelaksana tersebut dapat rampung paling lambat pada akhir Januari 2026. Regulasi ini nantinya akan menjadi landasan operasional yang menyelaraskan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Selain merumuskan PP, Yusril juga membuka peluang bahwa hasil kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat ditingkatkan hingga pada level perubahan undang-undang.
Ketua Komisi tersebut, Jimly Asshiddiqie, disebut telah menyampaikan kemungkinan perubahan tersebut, meski saat ini tim masih fokus menunaikan tugas yang ada. Proses penggodokan rancangan PP ini akan dilakukan secara kolaboratif bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelum akhirnya dilaporkan dan diserahkan kepada Presiden Prabowo untuk disahkan.( wa/ar)












