Sisi Permintaan: UMKM atau perorangan yang membutuhkan biaya untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang digunakan sebagai tempat usaha.
Landasan Hukum: Program ini merupakan kebijakan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo yang diatur dalam Permenko Perekonomian No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk tidak hanya menyediakan hunian, tetapi juga menggerakkan ekonomi mikro dengan mengintegrasikan fungsi tempat tinggal dan tempat usaha bagi pelaku UMKM. ( wa/an)



