- 846 bal pakaian bekas (disebutkan 689 bal di paragraf berbeda, sebaiknya diklarifikasi, namun menggunakan angka terbesar)
- 7 unit bus milik ZT
- Uang dalam rekening bank milik ZT senilai Rp2,5 miliar
- 1 unit mobil Pajero dan 1 unit Toyota Raize
- Sejumlah dokumen surat jalan
Total nilai aset yang disita dari kedua tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini mencapai Rp22 miliar.
Ancaman Kesehatan
Selain aspek hukum dan ekonomi, Bareskrim Polri juga menyoroti potensi risiko kesehatan dari peredaran pakaian bekas impor ini.
”Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri. ( wa/ar)












