Cakrawala NasionalCakrawala NewsHeadlineNasioanal

Bareskrim Polri Ungkap Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar di Bali

×

Bareskrim Polri Ungkap Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar di Bali

Sebarkan artikel ini
barang bukti kasus dugaan impor pakaian bekas
barang bukti kasus dugaan impor pakaian bekas

Cakrawalanews.co-Pemerintah Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas (thrifting) di sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Tabanan, Bali. Total nilai transaksi dari bisnis gelap ini diperkirakan mencapai Rp669 miliar.

​Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Denpasar pada Senin (15/12/2025), menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini sudah berjalan sejak tahun 2021 dan melibatkan jaringan internasional di Korea Selatan.

​Dua tersangka berinisial ZT dan SB telah ditetapkan, dan mereka bekerja sama dengan dua warga negara Korea Selatan, KDS dan KIM, yang bertindak sebagai perantara pemesanan barang dari luar negeri.

​Modus Operandi dan Penyitaan Aset

​Modus operandi yang digunakan oleh tersangka ZT dan SB adalah memesan pakaian bekas dari Korea Selatan melalui penghubung WNA. Pembayaran dilakukan melalui beberapa rekening, baik atas nama tersangka, atas nama orang lain, maupun melalui jasa remitansi. Barang bekas tersebut kemudian dikirim melalui ekspedisi laut melewati Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi.

​Pakaian bekas ini kemudian dijual kepada para pedagang di Bali, Jawa Barat, dan Surabaya. Keuntungan yang didapat digunakan untuk membeli aset dan mengembangkan bisnis transportasi, yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

​Dari pengungkapan tersebut, Satgas Gakkum menyita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *