Surabaya, cakrawalanews.co – Sepertinya penyelengara kegiatan Bazar Ramadhan di kawasan Masjid Al-akbar Surabaya bakal dipanggil oleh DPRD Kota Surabaya lantaran, kegiatan yang digelarnya diduga belum memiliki ijin dari Pemkot Surabaya.
Komisi C DPRD Surabaya mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap penyelenggara Bazar Ramadhan, Manajemen MAS dan beberapa instansi terkait termasuk pihak Kecamatan Jambangan dan Lurah setempat.
“Surat pemanggilan untuk hari Senin (13/6/2016) sudah kami buat dan segera dikirim, kepadanya komplit, penyelenggara, MAS, SKPD terkait, juga Kecamatan dan Lurah,” ucap Camelia Habibah Bendahara Komisi C DPRD Surabaya Jumat (10/6).
Sebelumya, Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya sepertinya sudah tidak bisa menahan kegeramannya, karena kejadian yang menyangkut lemahnya pengawasan Pemkot Surabaya masih sering kali terjadi.
“Kami akan segera panggil Pemkot dan penyelenggara Bazar Ramadhan di sekitar MAS itu, untuk kami mintai penjelasan sekaligus klarifikasi, karena menggunakan area Damija dan Rumija secara ilegal sebagai sarana kegiatan bisnisnya,” ucap Cak Ipuk-panggilan Saifudin Zuhri, Senin (6/6) lalu.
Sekedar informasi, kegiatan Bazar Ramadhan yang diselenggarakan di kawasan MAS kini tengah disoal lantaran kegiatan tersebut telah menggunakan area daerah milik jalan dan ruang milik jalan yang diduga tanpa ijin.(mnhdi/cn02)