
Surabaya, cakrawalanews.co – Pembatasan jam buka toko swalayan di Kota Surabaya ternyata belum juga berjalan. Sampai saat ini, sejumlah toko waralaba masih leluasa beroperasi, tanpa mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2014 tentang penataan toko swalayan.
Sebagaimana diatur dalam Perda, bahwa toko swalayan tidak boleh lagi buka 24 jam. Untuk jam operasional, dimulai pukul 08.00 dan harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Khusus untuk Sabtu-Minggu, jam buka diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
Melalui Perda tersebut, pengusaha toko swalayan harus memberi kesempatan bagi toko tradisional, UMKM maupun koperasi agar tidak mati. Faktanya, tetap saja, sejumlah toko waralaba itu buka sesuka mereka.
Pemandangan seperti ini dapat dijumpai di hampir seluruh kecamatan di Kota Pahlawan ini. Jumlahnya juga mencapai ratusan. Untuk diketahui, berdasarkan data Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, jumlah minimarket di Surabaya mencapai 488 lokasi. Dari jumlah itu, 64 di antaranya milik Indomaret, 180 Alfamart, 12 Circle K dan sisanya sekitar 132 minimarket. Data tersebut terekam hingga 2014.
Jumlah ini diperkirakan terus bertambah sampai 2017 ini. Sebab, sampai saat ini belum ada pembatasan dari pemerintah kota.
Kondisi inilah yang mengundang reaksi keras sejumlah kalangan. Mereka menuding, bahwa pemerintah kota sengaja berdiam diri dan membiarkan ratusan toko waralaba itu beroperasi 24 jam.
“Ini memang aneh. Perda sudah diundangkan. Tetapi tidak pernah dijalankan. Sampai saat ini Pemkot Surabaya tidak pernah memberi taguran, apalagi sanksi untuk mereka,”tegas Ketua Komisi B DPRd Surabaya Mazlan Mansyur.














