Surabaya, cakrawalanews.co – Dikota Surabaya masih banyak ditwmukan bangunan yang tidak sesuai dengan klasifikasi kawasan. Kondisi tersebut menjadi keprihatinan tersendiri dari kalangan legislatif kota Surabaya.
Pasalnya, para wakil rakyat tersebut menilai masih lemahnya pengawasan oleh Pemkot Surabaya terhadap perizinan bangunan yang dikeluarkan.
Dalam sebuah hearing lanjutan terkait adanya bangunan pergudangan dikawasan permukinan dinalan Kali Kedinding II Surabaya, komisi A DPRD Surabaya menyebut bahwa adanya bangunan gudang yang berdiri dikawasan permukiman tersebut sebagai bentuk lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan di Surabaya.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar secara virtual tersebut Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengkritik tajam terkait temuannya, bahwa ada tempat usaha pergudangan di kawasan permukiman kali kedinding tengah II yang sudah terlanjur berdiri.
“Padahal disitu bukan untuk pergudangan,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Senin (14/06).
Menurut Legislator Golkar Surabaya ini, temuan itu juga didapat dari laporan warga yang menyebut masih terdapat 8 tempat usaha lagi dikawasan tersebut.
Karena, melihat kondisi tersebut ia geram, menurut ia, disana adalah fungsi rumah usaha dan kawasan pemukiman, sedangkan arti untuk rumah usaha yang bagaimana bukan untuk pergudangan
“Kalau gudang itu penyimpanan barang saja, dan kalau rumah usaha itu ada 50 persen dihuni,” katanya
Disana, kata ia, ternyata truk truk trailer juga masuk otomatis fasiitas lebar jalan tidak memungkinan.
Untuk itu, Komisi dari komisi A meminta izin peruntukan untuk pergudangan tidak digunakan maupun dikeluarkan lagi dikawasan tersebut
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Dedy Purwito mengatakan, pada sebelumnya, pihaknya pernah menyampaikan terkait perizinan dilokasi Kali Kedinding tengah II
“Memang kebanyakan izinnya itu rumah usaha dan industri,” ujar Dedy Purwito.Senin (14/06) saat rapat.
Karena itu, ia mengaku sudah menerbitkan peringatan tertulis kepada rumah usaha maupun industri untuk menyesuaikan perizinan.
“Kami saat ini masih memantau terus terkait dengan sanksi yang akan diberikan,” tegas dedy.(adv)