cakrawalanews.co – Kasus bullying yang dilakukan oleh “Geng Tai” di Binus School menjadi pengingat bahwa bullying masih merajalela. Melaporkan kasus bullying dengan tepat menjadi langkah penting untuk menghentikan tindakan ini dan melindungi korban.
Cara Melaporkan Kasus Bullying:
1. Kepada Orang Terpercaya:
Guru: Laporkan kepada guru BK atau guru yang Anda percaya.
Orang tua: Ceritakan kepada orang tua tentang apa yang Anda alami.
Kakak/Adik/Teman: Mintalah bantuan dari anggota keluarga atau teman yang Anda percaya.
2. Kepada Pihak Sekolah:
Kepala Sekolah: Laporkan kepada kepala sekolah atau wakil kepala sekolah.
Tim Satgas Anti-Bullying: Jika sekolah memiliki tim anti-bullying, laporkan kepada tim tersebut.
3. Lembaga Terkait:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Hubungi KPAI melalui hotline 110 atau website https://www.kpai.go.id/.
Lembaga Perlindungan Anak (LPAI): Hubungi LPAI melalui hotline 021-7941070
Yayasan Pulih: Hubungi Yayasan Pulih melalui website
Langkah-langkah Hukum:
Visum et Repertum: Lakukan visum untuk mendapatkan bukti medis jika terjadi bullying fisik.
Laporan ke Kepolisian: Laporkan kasus bullying ke pihak kepolisian.
Bantuan Hukum: Jika diperlukan, cari bantuan hukum dari lembaga atau organisasi yang menangani kasus bullying.
Penting untuk diingat:
Anda tidak sendirian. Banyak orang yang siap membantu Anda.
Jangan ragu untuk melaporkan kasus bullying.
Bullying adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dihentikan.
Mari Bergabung Melawan Bullying:
Laporkan tindakan bullying kepada pihak berwenang.
Dukung korban bullying dan ciptakan lingkungan yang aman dan ramah.
Bersama, kita dapat menghentikan bullying.(*)