
Surabaya, Dinilai menabrak aturan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), sebuah reklame di Jalan Jolotundo Pacar Keling Surabaya terancam dibongkar Pemkot Surabaya.
Selain itu, keberadaan reklame dengan ukuran 2×4 meter dan tinggi 6 meter yang sedianya digunakan untuk iklan perusahaan investasi tersebut, mendapat protes keras warga Jolotundo karena dianggap membahayakan bangunan warga.
Sponsor
Hal tersebut terungkap saat hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, antara warga, dinas terkait, dan PT KAI, Rabu (09/03/22).














