Surabaya, cakrawalanews.co – Adanya selisih pada APBD 2021 dengan P-APBD 2021 membuat Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali mencoret anggaran bagian laba Perusahaa Daerah Air Minum sehingga besaran pendapatan daerah dalam P-APBD berkurang.
Hal tersebut dilakukan Komisi B karena tak ingin adanya potensi berkurangnya APBD ditahun 2022 mendatang lantaran adanya sebagian deviden dimasukkan di tahun 2021.
“ Dalam anggaran semula bagian laba Perusahaa Daerah Air Minum memiliki nilai sekitar Rp. 137.642.099.897 sedangkan dalam P-APBD 2021 menjadi Rp. 267.642.099.897. ini kami menilai ada selisih Rp.130 Miliar. Dan kami mencoret selisih anggaran teraebut “ ujar Mahfudz wakil sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (27/09).
Mahfudz juga menyebut bahwa deviden itu juga harus sudah melewati audit jika memang disetorkan.
“ La ini kita tidak tahu sudah diaudit apa belum, jadi kami mengingatkan jika itu dipaksakan akan ada potensi bersinggungan dengan hukum “ tuturnya.
Ia menjelaskan dalam kondisi normal hasil dari sebuah pekerjaan di tahun 2021 itu disetorkan di tahun 2022.
“ Normalnya itu hasil pekerjaan di tahun 2021 menjadi PAD ditahun 2022. Harusnya seperti itu “ jelasnya.
Namun sekali lagi ia menegaskan bahwa pihaknya hanya mengingatkan jika ini dipaksakan maka akan berpotensi bersinggungan dengan hukum.
“ Kita hanya sebatas mengingatkan karena yang punya hak prerogatif adalah pemerintah kota. Minimal kita sudah mengingatkan “ tuturnya.
Lanjut Mahfudz , pihaknya hanya melakukan koreksi atas hal tersebut dan semua juga tergantung pada tim TAPD dan Bangar.
“ Itu semua kembali kepada tim TAPD sama Bangar apakah mau diloloskan atau tidak tergantung pada mereka. Yang penting kami Komisi B sudah mengingatkan dan apabila ada masalah hukum kami sudah berusaha mengingatkan dan melakukan tugas kami “ pungkasnya.(hadi)