Surabaya, cakrawalanews.co – Sebuah bangunan di jalan Ngagel Jaya No. 32 Surabaya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya, lantaran bangunan tersebut berdiri diatas badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya 32 Surabaya, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, sekitar setengah meter full bangunan, telah memakan badan jalan, atau menjorok ke badan jalan.
“Bangunan itu kita segel karena tidak sesuai IMB. Kita lakukan penyegelan terhitung mulai 9 September hingga 30 hari ke depan,” kata Eddy Christijanto kepada media, Kamis (29/09/2022).
Eddy juga menambahkan, bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB.
“Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Dimana selama 30 hari penyegelan pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkarnya.
“Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya,” pungkasnya.