Tegal, Cakrawalanews.co – Penyaluran komoditi bahan pangan dalam bentuk beras melalui belanja tak terduga (BTT) jaring pengaman sosial penanganan covid Desa Kepandean Kec. Dukuhturi Kab Tegal Sabtu, 18 Juli 2019 diserah terimakan.
Launching bantuan sosial pangan covid 19 Kab. Tegal dalam bentuk beras tahap II ini bersumber APBD II Kab. Tegal. Hadir Dadang Darusman, MM, Asisten 1 Sekda Bidang Pemerintahan mewakili Bupati Tegal, Kapten Inf. Sutikno Danramil Dukuhturi, Dra. Nurhayati Kepala Dinsos Kab Tegal, Iptu. Bambang S. Kapolsek Dukuhturi, Wastedjo Kades Kepandean, Ananto Pratikno dari Jaringan Pendamping Pembangunan Nasional ( JPKPN), Teguh Andi Sasono Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara ( PKN), Muhtarom Camat Dukuhturi dan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Bupati Tegal diwakili Dadang Darusman Asisten 1 bidang pemerintahan dalam sambutannya mengatakan masyarakat harus selalu ingat, pada saat ini masih ada dalam masa pandemi covid. “Harus di ketahui bahwa tingkat penyebaran covid 19 hingga sekarang belum berhenti. Saat ini justru tengah memasuki fase kedua yang oleh para ahli tidak boleh dianggap enteng” ujar Dadang
Memasuki tahap adaptasi kehidupan yang baru atau new normal masyarakat jangan menterjemahkan kembali ke masa normal sebelum adanya pandemic covid 19. “Sebagai informasi di Kabupaten Tegal positif covid 19 ada 39, meninggal 4 orang, tengah dirawat di rumah sakit 4 orang, 1 orang dirawat mandiri” ungkapnya
Dadang menuturkan, sebelum lebaran Bupati Tegal merasa senang karena positif covid 19 sisa 1 artinya sudah mulai masuk zona hijau. Namun sehari kemudian terus bertambah hingga 5 orang. Sehingga status Kab. Tegal masuk zona kuning. ” Warga masyarakat harus tetap mewaspadainya. Dengan cara seoerti yang sudah banyak disampaikan oleh Satgas Gugus Tugas Kabupaten atau gugus tugas Kecamatan. Yakni jangan lupa menggunakan masker kemanapun pergi. Jangan karena ke balai desa mau menerima bantuan baru menggunakan masker. Kemanapun gunakan masker demi kesehatan diri masing – masing” pesan Dadang.
Dalam kesempatan yang sama Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Teguh Andi Sasono dan Ketu LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ( JPKPN) Ananto Pratikno memberikan warning kepada Camat Dukuhturi Muhtarom yang telah membuat kebijakan sendiri dimana penerima Bansos Beras APBD II harus lunas PBB.
Atas desakan LSM PKN dan LSM JPKP Nasional meja tempat pembayaran Pajak Bumi Bangunan dilokasi pendistribusian langsung di tutup. Alasan camat Dukuhturi mewajibkan penerima Bansos harus lunas PBB karena dirinya mendapat tekanan dari Pemkab Tegal agar pungutan pajak PBB untuk segera lunas.
Menentang kebijakan tersebut, baik Teguh Andi Sasono maupun Ananto Pratikno beralasan tidak ada kolerasinya antara Bansos dengan pembayaran PBB. “Kalau itu diterapkan, jelas sangat memberatkan Keluarga Penerima Manfaat. Pembayaran PBB bisa ditunda lantaran sumber pendapatan tengah macet. Sementara kebutuhan pangan guna menghidupi diri keluarga tidak bisa ditunda” ungkap Teguh Andi Sasono. ( Dasuki )