Surabaya, cakrawalanews.co – Sidang perdana kasus tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi Surabaya dengan terdakwa bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/11).
Sidang di ruang Cakra PN Surabaya tersebut hanya pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Terdakwa Henry dijerat pasal berlapis yakni 378 tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan.
Menurut Lily Djaliyah kuasa hukum Henry J. Gunawan, dakwaan kepada klienya merupakan salah alamat karena persoalan tersebut bukan masalah keputusan pribadi melainkan korporasi.
Dirinya menegaskan bahwa seharusnya tuntutan tersebut menggunakan undang-undang perusahaan dan bukan perorangan.
Hal ini dikarenakan saat itu, proyek Pasar Turi dimenangkan okeh PT Gala Mega Investment yang merupakan gabungan tiga perusahaan yaitu PT Gala Bumi Perkasa, PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment. PT Gala Bumi Perkasa sendiri merupakan leadment para perusahaan joint operations.
“Dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan error ini persona. Pak Henry mewakili PT Gala Bumi Perkasa yang merupakan leadform Join Investmen dari tiga perusahaan. Jadi bukan atas nama pribadi, ” katanya.
Dalam perjalanan pelaksanaan kerjasama, pihak Henry J. Gunawan disebutkan menjanjikan kepemilikan strata title kepada pedagang yang kemudian membayar sejumlah uang. Tuduhan ini dianggap pihak Henry J. Gunawan dipaksakan karena uang yang dibayarkan masuk ke rekening perusahaan Joint Investment (JO).
Sedangkan status strata title sendiri merupakan hak yang akan diterima pedagang terhadap stan Pasar Turi dalam jangka waktu selama 25 tahun sesuai perjanjian Built Operation Transfer (BOT).
“Dimana ada menguntungkan diri sendiri. Itu mewakili perusahaan join yang terdiri dari tiga perusahaan, ” katanya.
Tak hanya itu, fakta lain adanya status strata title itu bisa dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPN dan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan perwakilan pedagang.
“Dasarnya kan ada kesepakatan tahun 2010 antara pedagang dan Pemkot Surabaya salah satu poinnya diberikan hak atas satuan rumah susun non hunian (strata title),” kata Lily.
Lily menjelaskan, kronologi bermula pada awal tahun 2007 terjadi kebakaran di Pasar Turi Surabaya kemudian atas kejadian tersebut Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 8 Juni 2009 mengadakan lelang untuk membangun kembali.
Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh perusahaan Joint Operation (JO) PT Gala Mega Investment yang merupakan gabungan tiga perusahaan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan kesepakatan menunjuk pihak PT. Gala Bumi Perkasa sebagai perusahaan utama (Leading Firm) yang berwenang dan bertindak untuk dan atas nama KSO.
Lanjut, Lily, bahwa dengan dinyatakannya PT Gala Mega Investment sebagai pemenang tender, maka pada tanggal 9 Maret 2010 dibuat perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya yaitu Perjanjian Kerjasama Nomor 180/1096/436.1/2010 dan Nomor GBP/DIR/III/001/2010 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya.
Dalam perjanjian tersebut berisi tentang Perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate Transfer/BOT dengan jangka waktu 25 tahun atas aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 12/ Kelurahan Gundih seluas 43.800 m2 (yang diperjanjikan hanya seluas 27.519 m2 yang merupakan aset tanah Pemerintah Kota Surabaya sedangkan sisanya seluas 16.281 m2 tidak masuk obyek perjanjian karena merupakan aset tanah PT. Kereta Api (Persero).
“Jadi PT Gala Bumi Perkasa dalam perjanjian dengan Pemkot Surabaya mewakili JO sesuai dengan kesepakatan KSO. Jadi tidak bisa terpisah karena satu bagian perusahaan join,” tambahnya.(cn01)