Gresik, cakrawalanews.co – Kawasan wisata religi situs makam Sunan Giri, tepatnya di Bukit Putri Cempo, Desa Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Mulai marak berdiri cafe, yang diduga tidak dilengkapi izin. Selain itu, suara musiknya yang keras kerap mengganggu ketenangan warga yang tinggal disekitarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik berencana melakukan penertiban.
Namun pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) itu, terlebih dahulu mengkonfrontir terlebih dahulu kepada pemilik atau pengelola cafe.
“Dalam waktu dekat, pemilik cafe akan kami panggil untuk dimintai keterangannya. Untuk memastikan bangunannya apakah sudah berizin, sebab sesuai Perda semua bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). kata, Sekretaris Dinas Satpol PP Gresik Agustin, Selasa (14/11).
“Apalagi di dekat situs makam Putri Cempo, yang lokasinya berada diatas bukit ini. Kami sinyalir banyak yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan alias ilegal,” ujarnya.
Di tambahkannya, jika memang terbukti tidak memiliki izin bangunan atau izin usaha. Maka tentunya akan ada tindakan tegas, dengan melakukan penutupan. Sebab bila dibiarkan begitu saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang akan banyak dirugikan.
“Ada sekitar 7 warung atau cafe yang belum memiliki izin di kawasan itu, oleh karena itu pada beberapa hari kedepan. Akan segera kami panggil, untuk kami mintai keterangannya,” lanjutnya.
“Sebelumnya kami pernah mendatangi lokasi dan meminta pemiliknya menunjukan surat izinnya. Namun mereka tidak dapat menunjukkan surat izinnya. Sehingga, dalam waktu dekat pemanggilan terhadap pemilik cafe akan kami lakukan. Dengan meminta dokumen yang sudah dimiliki selama mengoprasionalkan kafenya,” tegasnya.
“Kalau memang memiliki dokumen atau surat izin, ya silakan ditunjukkan saja kepada kami. Dokumen apa saja yang sudah meresa dimiliki dan sejauh mana progress perizinannya akan kami periksa,” ungkapnya.
(eno/cn08)