Surabaya, cakrawalanews.co – Kalangan DPRD merespon dan mendukung upaya Pemkot Surabaya yang tegas dalam menegakkan aturan bagi reklame tak berizin yang ada dikawasan bundaran PTC.
“Bagus kalau sudah dikeluarkan surat bantib,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto kepada wartawan, Rabu (18/10).
Menurut Herlina, apapun bentuknya reklame wajib mengantongi izin sebelum berdiri tanpa terkecuali.
“Apalagi didirikan diatas ruang terbuka hijau,” ujar dia.
Pihaknya akan melakukan pengecekan ke dinas terkait 4 reklame videotron atau LED yang mempunyai tinggi sekitar 5 meter itu.
“Informasi yang saya dapat, fasum dan fasos disana belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkot. Makanya jangan sampai belum diserahkan ini menjadi celah untuk memasang reklame seenaknya,” tegas Herlina.(hdi/cn03)