Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi bangunan yang berdiri di jalan Raya Ngagel 141 dengan luas 130 meter persegi, Kamis (19/10/2017) pagi.
Dikawal ketat oleh Polrestabes Surabaya, pihak Pemkot Surabaya yang terdiri dari satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan dan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan kota Surabaya melakukan pembongkaran paksa di bangunan ini guna kepentingan proyek jembatan Ratna yang menghubungkan Ngagel dengan jalan Bengawan.
Dalam eksekusi yang menyebabkan kemacetan jalan Ngagel tersebut, sempat ada penolakan yang dilakukan oleh Nurlena dan anggota keluarganya yang tidak mau dipindahkan oleh Pemkot Surabaya.
“Jangan begini caranya. Iya saya ini mau pindah, tapi ya tidak dadakan seperti ini beri kami waktu untuk beres-beres kalau seperti ini gimana,” teriak Nurlena kepada petugas.
Pihak Sat Pol PP yang berhasil membujuk keluarga tersebut akhirnya berhasil memaksa Nurlena mengemasi barang miliknya. Dibantu dengan petugas, mereka terpaksa harus segera mengosongkan tempat tinggal yang telah di tempati sejak tahun 1962 ini.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan sedikitnya ada lima bangunan yang harus dieksekusi namun hanya satu ini yang masih sulit untuk dikosongkan yang lain sudah dengan sukarela mengosongkan bangunannya.
“Kita akan memfungsikan kawasan ini sebagaimana sebagai koridor jalan, dan tempat ini memang bukan sebagai tanah yang ditempati meskipun ia menunjukkan bukti pembayaran surat PBB namun itu tidak bisa dikatakan sebagai alasan,” kata Erna Purnawati. (San/CN1)