Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengambil langkah hati-hati dalam menyikapi rencana pengalihan pengelolaan air di kawasan perumahan elit yang selama ini dikelola secara mandiri oleh para developer kepada badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.
“ Kita bahas duduk perkaranya dahulu, legal standingnya kita lihat dulu. Artinya kita lihat pengelolaanya dulu. Kalau masalah teknis peralihan kita belum sampai kesana,” terang Riswanto anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya seusai rapat dengar pendapat dengan pihak pengembang diwilayah Surabaya barat dan PDAM Surya Sembada, diruang Komisi B pada Rabu, (03/08/2022).
Riswanto, menambahkan dalam hal ini pemerintah tidak mungkin secara serta merta mengambil alih tanpa ada landasan hukum yang jelas dan tanpa mempertimbangkan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh para pengembang.
“ Kan tidak seperti itu. Kita duduk bersama lagi. Aturan apa yang akan kita pakai. Landasan hukum apa yang akan digunakan nanti. Kita harus melihat win-win solution nya juga,” tambahnya.
Politisi PDIP Surabaya ini juga melanjutkan bahwa, pihaknya dalam melangkah harus berdasarkan aturan dan hukum. “ Kalau landasan hukumnya sudah ada kan enak nanti eksekusinya. Intinya, kita mencari mana yang terbaik buat warga kota Surabaya,” lanjutnya.
Riswanto menyebut bahwa, dalam upaya pengambil alihan pengelolaan air oleh PDAM tersebut menggunakan alas Peraturan Pemerintah (PP) 122 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Spam.
“ Bahwa, jika pemerintah dalam hal ini PDAM Kota Surabaya sanggup dalam pengelolaan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) maka harus dikembalikan ke pemerintah,” sebutnya.
Sementara itu dikesempatan yang sama, pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya mengatakan bahwa, pihaknya telah siap jikalau para pengembang mengalihkan pengelolaan air kepada PDAM Surabaya.
“ Jika diminta kita siap. Kan ada undang-undang yang mewajibkan itu dikelola oleh PDAM,” tegas direktur utama PDAM Surya Sembada Arief Wisnu Cahyono.
Oleh karena itu, kata Arief, pihaknya berharap para pengembang yang mengelola air secara mandiri bisa menyerahkan pengelolaan air tersebut kepada pihaknya.
“ Untuk mengolah sumber daya air kemudian diproses untuk menjadi air minum dan kebutuhan sehari-hari telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019. Artinya kami berharap pihak pengembang memberikan pengelolaan kepada kami karena dalam undang-undang tersebut yang berhak mengelola air adalah BUMD atau BUMDes,” pungkasnya.(hadi/adv)