cakrawalanews.co – Rencana relokasi Rumah Potong Hewan (RPH) kewilayah Banjar Sugihan menjadi polemik. Komisi B DPRD Surabaya menyebut, tempat relokasi merupakan bekas PT Abatoir Jaya, yang masih dalam proses gugatan pailit di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu luas lahan kurang representatif sebagai RPH.
Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, pihaknya diminta Pemkot Surabaya, untuk menyesuaikan tempat yang ada sekarang, yaitu di Banjar Sugihan.
“Dan memaksimalkan lokasi yang ada diluar bangunan eksisting. Karena pada prinsipnya kami ini hanya pengguna,” jelasnya pada Senin (28/02/2022).
Menurut Fajar, berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Dewi Wahyu Wardani, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B, sampai sekarang belum ada tempat lain untuk relokasi RPH Pegirikan, kecuali di Banjar Sugihan. Pemkot akan membangun RPH diluar bangunan eksisting yang masih dalam proses gugatan.
Fajar menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan ke pemkot, berkaitan dengan standarisasi pemotongan hewan. “Bahwa syarat pemotongan hewan itu harus sesuai dengan syarat ketentuan standart yang telah ditetapkan. Sesuai regulasi yaitu kode veteriner atau NKB ruang tata potong yang sudah terstandarisai sehingga menghasilkan daging yang aman sehat dan halal,” jelasnya.
Fajar kembali mengatakan, pihaknya tengah mengawal rencana relokasi tersebut. Dengan menyiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan ke pemkot Surabaya. Supaya relokasi bisa dilaksanakan, setidaknya tahapannya bisa dimulai.
“Seandainya nanti dimungkinkan ada lahan yang lebih representatif lagi, dengan luas tanah yang memungkinkan, kemudian bangunan yang sesuai standart, area nya tidak jauh beda dengan yang di Pegirikan tentunya kami akan lebih senang,” ungkap Fajar.
Karena menurut Fajar, tempat relokasi ini sebenarnya tidak terlalu ideal. Misalnya ruang potong yang dipaksakan. Karena pemotongan sapi, kambing dan babi butuh ruang potong yang cukup.
Dewan juga meminta ada alternatif lain tempat relokasi selain di Banjar Sugihan. Untuk mengantisipasi kalau ada putusan diluar perkiraan.
“Kalau misalnya bangunan diluar eksisting sudah ada, kemudian keputusan diluar perkiraan maka akan bongkar lagi. Ini akan sia-sia karenanya perlu ada kajian lagi,” pungkas Fajar.