Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya, menyoroti sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tak kunjung menertibkan dan menindak tegas para pengusaha minimarket yang tak memperbarui dan memperpanjang izin usahanya lantaran telah habis masanya atau kadaluarsa.
Mahfudz, Wakil Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa banyak mini market di Surabaya yang habis izin usahanya. “Ada sekitar 150-an mini market alfamart dan indomart, yang habis masa berlaku ijin usahanya mulai tahun 2020. Bisa jadi jumlahnya sekarang bertambah,” ujarnya pada Selasa (25/01/2022).
Mahfudz mengaku, pernah mengingatkan persoalan ini ke Pemkot Surabaya di awal Januari 2022. Namun, hanya dijawab segera ditindak lanjuti. “Tapi saya tidak tahu tindakannya sampai dimana. Ini sudah jelas izinnya sudah habis ya ditutup. Kita ingin para pengusaha di Surabaya tertib administrasi,”akunya.
Selain itu, lanjut Mahfudz, kondisi ini merupakan preseden buruk kalau sampai Pemkot Surabaya enggan bertindak. “Pemkot Surabaya harus bertindak tegas dengan menutup mini market yang melanggar tersebut” tegasnya.
Karena, kata Mahfudz, jika kondisi ini terus berjalan para pengusaha akan meremehkan kewajiban izin usaha. “ Bisa jadi mereka menganggap tidak perlu ada izin usaha, karena toh dibiarkan saja,” terang Mahfudz.
Mahfudz menegaskan, kalau hal ini terjadi, maka akan berdampak pada pendapatan disektor pajak yang bisa mengganggu APBD kota Surabaya. “Hitung saja berapa pendapatan Pemkot Surabaya yang hilang kalau mereka tidak membayar pajak dari izin usahanya tersebut” tegasnya.
Selain itu, permasalahan lain yang juga menggangu pendapatan pemkot Surabaya dari sektor pajak adalah, peruntukan mini market sebagai cafe. “Ini melanggar karena izin mini market dan cafe itu berbeda. Cafe izinnya yaitu restoran,” tambahnya.
Disisi lain, Politisi PKB ini mengakui, kalau ada toleransi dari Pemkot Surabaya di tahun 2020 dan 2021. Karena relaksasi akibat adanya pandemi Covid-19 sedang tinggi, selain itu relaksasi juga sebagai upaya stimulus memacu pertumbuhan ekonomi.
“Tapi Sekarang mau alasan apalagi. Sekarang situasinya berbeda, jadi mau apalagi,” jelasnya kepada wartawan.
Mahfudz menduga, para pengusaha mini market ini sengaja enggan memperbarui izin usahanya. “Karena banyak mini market yang melanggar aturan karena tidak sesuai peruntukan. Misalnya izin pemukiman tapi dijadikan tempat usaha, izin pergudangan dijadikan tempat usaha, atau jarak mini market kurang dari 500 meter dari pasar tradisional,” pungkasnya.(hadi)