Surabaya, cakrawalanews.co – Temuan adanya rumah hiburan (RHU) yang melanggar batasan jam operasional dan pakta integritas, menjadi perhatian serius Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Ketika Surabaya berada di PPKM Level 1 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) termasuk rumah hiburan malam boleh dibuka. Dan mereka diberi kepercayaan sendiri,” ujar Eri Cahyadi usai pelantikan TPKAD bersama OJK di lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya pada Senin (01/11).
Eri Cahyadi lantas menegaskan ketika ada rumah hiburan yang melanggar aturan tentu ada sanksinya.
“Kalau melanggar ya gak apa apa melanggar, tapi diberi sanksi ditutup 3 bulan. Tapi kalau bisa dibuktikan pelanggarannya. Tentunya ada sanksi berat dan ringan,” tegasnya.
Eri juga mewanti-wanti, jikalau melanggar lagi diberi sanksi 5 bulan tidak boleh operasional. “Sanksi ini sebagai efek jera bagi mereka. Kalau diberi sanksi tentunya akan merugikan mereka sendiri,” tuturnya.
Eri berpesan kepada tempat hiburan malam agar saling menjaga, dengan mematuhi protokol kesehatan, sesuai aturan Satgas Covid-19, yang diantaranya tentang batasan jam operasional.
Sementara itu, Kepala satpop PP Kota Surabaya Eddy Christijanto yang menjadi bagian Satgas Covid-19 Kota Surabaya menambahkan, pengawasam operasional RHU meliputi penggunaan aplikasi peduli lindungi, protokol kesehatan dan batas operasional kegiatan sampai pukul 24.00 WIB.
“Apabila ada pelanggaran apalagi jam operasional akan dilakukan penutupan dan proses pemberian sanksi sebagaimana diatur perwali 67 tahun 2020,” tegasnya.
Eddy meminta kepada pengusaha RHU untuk disiplin prokes, aplikasi peduli lindungi, utamanya batas jam operasional.
“Karena kalau sampai Surabaya naik level seluruh dunia usaha dan ekonomi akan terdampak. Jangan salahkan pemerintah lagi kalau ada beberapa kegiatan RHU tidak boleh buka seperti kemarin,” tegasnya.
Eddy kembali mengatakan, tanggung jawab prokes dan pencegahan Covid-19 bukan hanya TNI, Polri dan pemerintah, melainkan juga seluruh pelaku usaha termasuk pengusaha RHU.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Surabaya menemukan ada 2 tempat hiburan malam yang melanggar batasan jam operasional dan protokol kesehatan.
Pelanggaran tersebut dilakukan tempat hiburan malam di kawasan pertokoan Kedungdoro dan di mall dikawasan jalan Yono Suwoyo Menyusul temuan dari anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i, setelah melakukan pemantauan mulai Sabtu malam (30/10) sampai Minggu dini hari (31/10).(hadi)