Tegal. Cakrawalanews.co – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono kembali mengeluarkan Instruksi Wali Kota Tegal selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tegal. Instruksi bernomor 443 / 019 tanggal 6 Juli 2021 tentang Perubahan atas Instruksi Wali Kota Tegal selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tegal No. 443/018 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kota Tegal.
Instruksi Wali Kota Tegal itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Wali Kota ditujukan kepada Kepala Instansi Vertikal di Wilayah Kota Tegal, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal, Kepala BUMN/BUMD/Perbankan se-Kota Tegal dan Pelaku usaha se-Kota Tegal.
Dalam instruksi tersebut menerangkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Pemerintahan diberlakukan 100% WFH maksimal, sesuai ketentuan tata cara WFH. Kecuali unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda dapat diberlakukan WFO maksimal 25% dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain Dinas Perhubungan, Kecamatan dan Kelurahan.
Dan unit kerja yang memberikan pelayanan publik sektor kritikal kesehatan, keamanan dan penanganan bencana, dapat diberlakukan WFO 100% maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan Kesehatan, sentra vaksinasi, BPBD, dan Satpol PP sesuai urgensi dan kebutuhan lapangan yang harus ditangani.
Selain itu sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk supermarket, pasar, toko kelontong dan swalayan ditutup sementara, kecuali yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, Khusus untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menimbulkan kerumunan, ditunda sementara.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, angkringan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan restoran hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kegiatan hiburan karaoke, lounge, spa, game online, warnet, dan arena bermain atau arena ketangkasan ditutup untuk sementara.
Kegiatan pasar tiban ditutup untuk sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara;
Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam Instruksi Wali Kota tersebut juga mengatur tentang penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, bus dan kereta api harus, menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus dan kereta api, ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan pelaksanaan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Berbasis Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Wali Kota juga menginstruksikan secara khusus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selarna periode PPKM Darurat Covid-19 dan melakukan penegakan protokol Kesehatan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI POLRI dan Kejaksaan.
Sedangkan untuk Kepala Dinas Kesehatan, Wali Kota menginstruksikan agar melaporkan cakupan vaksinasi melalui aplikasi “P-CARE”dan realisasi stok penggunaan vaksin di aplikasi “SMILE”yang akan dievaluasi secara periodik setiap hari sebagai dasar re-alokasi kebutuhan vaksin Kota Tegal.
Sementara itu, terkait dengan sanksi, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sarnpai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Rosikin)