Surabaya. Cakrawalanews.co – Gaung rencana anggota DPRD Jawa Timur menggunakan hak interpelasi (hak bertanya) kepada Gubernur JAwa Timur Khofifah Indar Parawansa masih menggema di gedung DPRD Jatim. Pimpinan DPRD Jatim pun menilai bahwa interpelasi itu adalah hak yang sederhananya boleh digunakan boleh juga tidak.
Hal tersebut dilontarkan Anwar Sadad S.Ag, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Pernyataan serupa juga diucapkan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, SH, bahwa Interpelasi adalah hak anggota DPRD. “Saya dapat memahami keinginan beberapa anggota, khususnya yang duduk di Komisi C, untuk menggunakan haknya. Biasa saja. Tak perlu dirisaukan,” sebut Sadad, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya, keinginan anggota DPRD Jatim untuk mengajukan hak interpelasi menandakan ada masalah yang tak selesai di tingkat perangkat daerah yang membidangi Bank Jatim. “Dan ini saya duga karena perangkat daerah tidak memahami kebijakan Gubernur dengan baik. Wajar jika DPRD ingin mendapatkan keterangan langsung dari Gubernur,” terang politisi Partai Gerindra ini serius.
Selain itu, Anwar Sadad secara pribadi berpendapat bahwa penataan BUMD, bukan hanya Bank Jatim. Tapi juga BUMD yang lain. Terutama pada pengambilan kebijakan saat RUPS serta penataan jabatan strategis, Gubernur bertindak sebagai pemegang saham pengendali itu karena jabatannya sebagai Kepala Daerah. Seringkali, dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah berpedoman pada UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, merasa independen sebagai pemegang saham pengendali. Padahal sebagai Kepala Daerah tentu dalam hal kebijakan strategis ada institusi lain hang secara konstitusional juga menjadi bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. “Yakni bersama DPRD Jatim. Apalagi kita semua faham bahwa saham yang disertakan di BUMD itu berasal dari APBD, berarti kan uang rakyat Jawa Timur,” paparnya.
Nah, DPRD Jatim secara konstitusional adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Maka sudah sepantasnya sebelum masuk ranah RUPS, Gubernur secara langsung atau melalui perangkat daerah terkait bersama DPRD merumuskan kebijakan strategis yang akan dibawa ke dalam RUPS. “Kita semua berkepentingan dan punya harapan besar BUMD kita profitable dan sehat secara bisnis,” pintanya.
Anggota DPRD Jatim dari Dapil Pasuruan Probolinggo ini mengajak membuka realitas di lapangan tentang pengelolaan BUMD. Dimana beberapa BUMD milik pemprov Jatim tak berkembang dengan baik. Belum lagi penataan jabatan strategis tidak semata didasarkan pada profesionalitas, rangkap jabatan di sana-sini, dan penempatan orang-orang yang tak sesuai dengan kompetensinya. “Saya kira ini momentum tepat untuk menata BUMD kita, khususnya Bank Jatim,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Jatim dari Komisi C melempar wacana serius untuk menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Jatim. Penyebabnya adalah proses rekruitmen untuk mengisi jabatan direktur utama dan direktur ritel & Syariah PT Bank Jatim melanggar Peraturan Pemerintah No 54/2017 dan Permendagri 37/2018. Dimana hasil rekruitmen tersebut dipastikan akan disahkan 23 Juli 2020 melalui RUPS Bank Jatim. Salah satu poin yang tidak sesuai dengan aturan itu adalah Gubernur Khofifah ketika membentuk panitia seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon direksi tidak menyertakan perwakilan dari unsur pemerintah daerah. Kemudian, ada calon direksi yang usianya sudah melewati batasan 55 tahun seperti halnya diatur dalam dua peraturan tersebut. (Caa)