Surabaya, Cakrawalanews.co – Fakta baru soal sengketa lahan antara warga perumahan Semolowaru Indah II RW XI dengan Abdul Fatah.
Fakta tersebut diungkapkan Lurah Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Suwarti, terkait sengketa lahan seluas 3.521 m2 di Perumahan Semolowaru Indah II RW XI saat rapat dengar di ruang Komisi A DPRD Surabaya yang juga dihadiri oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut Suwarti menuturkan, berdasarkan data di kelurahan lahan tersebut yang merupakan persil 542 tercatat atas nama Ibu Astiyah atau Ibu Joko. Itu sesuai peta terawangan yang ada di kelurahan.
“Di buku C kami masih berupa petok D atas nama Ibu Astiyah,” ujar Suwarti, Senin (16/02).
Suwarti menjelaskan, lahan HGB 358 persil 32 dan 33 terletak di sebelah selatan Jalan Semolowaru. Sedangkan sertifikat 542 diatas persil 29 terletak di sebelah utara Jalan Semolowaru.
“Di buku kami pun persil 542 masih atas nama Bu Joko. Bahkan yang menghibahkan tanah untuk masjid juga Ibu Joko. Masjid masih satu lokasi,” jelas perempuan berjilbab ini.
Sementara itu, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menilai, ada kesalahan lokasi dalam sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya.
Menurut politisi asal partai demokrat ini, ada kesalahan sumber informasi yang diterima BPN.
“Salah satu sumber BPN ya buku kretek yang ada di kelurahan. Saya menduga ada kesalahan sumber informasi,” ujar Herlina.
Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono juga menambahkan pengembang tidak memiliki hak atas tanah di persulit 32 dan 33.
“Karena baik Pondok Permata Estate maupun Abdul Fatah tidak memiliki hak atas tanah tersebut” tambahnya.
Untuk melihat fakta sebenarnya di lapangan, Adi Sutarwijono mengajak komisinya menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi. Termasuk mengajak BPN dan perwakilan dari Pemkot Surabaya.
“Kita adakan sidak saja untuk melihat kondisi di lapangan seperti apa,” ujar politisi asal partai PDI P ini.
Dipihak warga, Ketua RW XI Sutrisno menyambut baik rencana Komisi A sidak ke lokasi. Sejak tahun 2007 warga sudah menantikan kedatangan anggota dewan.
“Seperti yang sudah saya sampaikan, induk 542 persil 29 letaknya bukan di tempat kami. Tapi di utara jalan,” tegas Sutrisno.
Sutrisno meminta BPN harus menjelaskan kronologis keluarnya sertifikat. Menurutnya, BPN tidak tahu persoalan yang sebenarnya.
“Kalau saya jadi petugas tak tangkap semua oknum BPN yang main-main,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan pihak BPN, Syamsu lebih memilih diam dan bergegas meninggalkan ruang rapat.
” saya masih ada rapat lagi. Nanti saja ya saya jelaskan dikantor” cetusnya.(hdi/cn03)