Surabaya, cakrawalanews.co – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengungkapkan, sebenarnya ada peraturan yang bisa ditelaah sebagai acuan pemberlakuan pendidikan gratis bagi SMA-SMK di Kota Pahlawan.
Dalam pasal 47 Permendagri Nomor 13/2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan bersifat umum atau khusus dari provinsi ke kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya.
Bantuan keuangan juga bisa berasal dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
“Aturan itu bisa ditelaah guna sebagai acuan pembiayaan pendidikan gratis,” jelas Reni Astuti, kemarin.
Hal itu disampaikan Reni, terkait peralihan pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, mulai 2017 mendatang seluruh SMA/SMK di Kota Surabaya, akan dikelola Pemprov Jatim.
Reni juga berpendapat, idealnya, setelah ada penyerahan personel, pendanaan, sarana prasarana dan dokumentasi (P3D), pemerintah provinsi pun harus meng-handle keuangannya.
Hanya, sebut Reni, saat ini ada keterbatasan anggaran di pemerintah provinsi untuk melanjutkan pendidikan gratis seperti yang sudah dilaksanakan Pemkot Surabaya. “Dengan pelimpahan itu, semestinya kualitas pelayanan dan tak ada pembiayaan (gratis), tidak berubah,” ucap Reni.
Jika terkait bantuan pendidikan, tambah dia, maka bentuknya bantuan khusus. Karena, bantuan keuangan ada yang bersifat umum dan khusus. “Jika sifatnya khusus, pemerintah daerah yang memberikan dana bisa mengajukan persyaratan,” terangnya.
Agar kualitas pendidikan tetap sama dan kran kesempatan hak pendidikan tak terkurangi seperti kebijakan yang diterapkan selama ini, dewan berharap itu bisa dijadikan persyaratan pemberian bantuan keuangan.
“Yang penting layanan pendidikan bagus dan masih gratis,” ujar dia.
Sebagai antisipasi munculnya pungutan dalam pendidikan, imbuh Reni, Pemprov Jatim harus menjadikan model penerapan kebijakan seperti yang diberlakukan di Kota Surabaya. “Yang baik bisa dijadikan role model bagi pemerintah provinsi atau daerah lainnya,” tandasnya.
Terkait upaya memperjuangkan pendidikan gratis bagi SMA-SMK di Surabaya, Komisi D akan memanggil beberapa pihak terkait. Di antaranya, Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi, bagian hukum, bina program, Bappeko dan Asisten Sekkota
“Kita akan mencari solusinya, bisakah subsidi silang selama tak melanggar aturan,” kata Wakil Ketua Komisi D, Junaedi.
Dalam pertemuan nanti, jelas dia, dewan ingin mengetahui sistem pengelolaan pendidikan SMA/SMK Surabaya ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Hasil pertemuan akan menjadi pedoman untuk konsultasi ke pusat.
“Sebab, Pemerintah Kota Surabaya telah menyerahkan P3D ke Pemprov Jawa Timur,” terangnya. (hdi)