Surabaya, cakrawalanews.co – Sebanyak 50 calon legislatif terpilih ditetepakan menjadi anggota DPRD Kota Surabaya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melalui rapat pleno yang digelar, Selasa (13/08).
“Ada 50 caleg terpilih dari sekian calon dari 5 dapil, tidak ada penambahan kursi,” kata Komisioner Divisi bidang Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno kepada wartawan usai rapat pleno di Hotel Novotel Jalan Ngagel, Surabaya, Selasa (13/8).
Soeprayitno menjelaskan, dibandingkan dengan kota lain di Jawa Timur, rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih yang digelar KPU Surabaya ada keterlambatan.
Sebab, dalam prosesnya pihaknya harus menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya memang dibandingkan kota lain di Jawa Timur, Surabaya dikatakan terlambat. Karena KPU Kota Surabaya sendiri menghadapi PHPU dimana ada gugatan dari parpol,” tuturnya.
Dikatakan pula oleh Nano, usai menggelar rapat pleno penetapan anggota terpilih, selanjutkan KPU Surabaya akan memberikan Surat Keputusan (SK) ke gubernur Jatim.
Sebab, nantinya pelantikan akan dilantik langsung oleh gubernur.
“Kita tetap koordinasi dengan, pertama Bakesbang Linmas Kota Surabaya, gubernur Provinsi Jatim maupun dengan sekretariat DPRD Kota Surabaya,” terang Nano.
Untuk diketahui dalam rapat pleno perolehan kursi diantaranya PKB mendapat 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PDI P 15 Kursi, Golkar 5 Kursi, Nasdem 3 kursi, PKS 5 kursi, PPP 1 kursi, PSI 4 kursi, PAN 3 kursi, Denokrat 4 kursi. (hdi/cn05)