cakrawalanews.co,- Aktivis Surabaya, Kusnan, melaporkan ketua KPU Pusat ke Polda Jatim pada Jumat (23/02/2024).
Namun, pelaporan yang dilakukannya mengalami penolakan yang mengejutkan saat melaporkan Ketua KPU Pusat, Hasyim Asyari, ke Satuan Perlindungan Masyarakat (SPKT) atau Krimsus Polda Jawa Timur.
Kusnan meyebutkan Laporan yang disampaikan oleh dirinya terkait pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu, disambut dengan alasan yang kontroversial.
Kusnan membeberkan Polda Jawa Timur, mengatakan laporan yang diajukan tidak dapat diterima karena pelanggaran yang diungkapkan seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Polda menjelaskan bahwa semua laporan mengenai pelanggaran pemilu seharusnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Jika Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru kemudian Bawaslu akan merekomendasikan atau menindaklanjuti laporan ke kepolisian,” kata Kusnan.
Namun, Kusnan berdalih jika laporan yang disampaikan berkaitan dengan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu saat ini.
“UU Pemilu tidak mencantumkan pelanggaran terkait ITE sebagai pelanggaran pemilu, sehingga kepolisian atau Polda seharusnya menerima laporan pelanggaran UU ITE yang diajukan,” tegasnya.
Kusnan mempertanyakan penolakan atas laporannya. “Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran pidana UU ITE?,” ujarnya.
Kusnan meminta bahwa laporan yang diajukan olehnya harus diterima dan ditindaklanjuti.
“Mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE dalam konteks demokrasi digital saat ini,” kata Kusnan.
Kusnan juga menegaskan bahwa kasus seperti ini menyoroti perlunya klarifikasi yang jelas mengenai yurisdiksi penanganan laporan pelanggaran yang melintasi beberapa undang-undang, sehingga tidak terjadi kebingungan atau penolakan yang tidak berdasar seperti yang dialaminya.
“Terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi,” pungkasnya.(hadi)