Surabaya,cakrawalanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur siap melaksanakan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait perhitungan surat suara ulang (PSSU) di wilayah Surabaya dan Trenggalek. Dimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dua daerah tersebut adalah Surabaya dan Trenggalek. Masing-masing, tiga TPS di Surabaya dan empat TPS di Trenggalek.
“Ada dua (perkara) yang dikabulkan sebagian (oleh MK). Sehingga, KPU di tingkat tersebut harus melakukan Perhitungan Suara Ulang, yakni Kota Surabaya dan Trenggalek,” kata anggota KPU Jatim, M Arbayanto dikonfirmasi di kantor KPU Jatim, Kamis (8/8).
Ketiga TPS di Surabaya adalah TPS 30 dan 31 di Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 di Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal. Sedangkan di Trenggalek, ada di TPS 12 di Desa Sumbergedong, dan TPS 4, 12, 20 di Desa Surondakan. Sumbergedong dan Surondakan berada di Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Sebelum melaksanakan putusan tersebut, saat ini KPU tengah menunggu salinan putusan resmi dari MK. “Terhadap seluruh putusan tersebut, Mahkamah akan menyampaikan secara resmi kepada KPU RI yang kemudian akan diteruskan kepada KPU Propinsi/ Kab/Kota,” kata Arba sapaan akrabnya M. Arbayanto.
Nantinya, pasca pelaksanaan PSSU, masing-masing KPU di kabupaten/kota dapat langsung melakukan penetapan suara. “Tidak perlu dilaporkan lagi ke MK,” katanya.
Arba menambahkan, bahwa selain Kota Surabaya dan Kab Trenggalek, masing-masing KPU kabupaten/kota dapat langsung melakukan penetapan perolehan kursi Parpol dan Calon Terpilihnya.
Seperti diketahui, berkas perkara dari Jawa Timur yang diregistrasi di MK mencapai 34 perkara. 18 di antaranya, tidak dapat diterima, lima penarikan permohonan, sembilan berakhir dengan penolakan permohonan, dan dua perkara dikabulkan sebagian/seluruhnya.
Sebelumnya, selain untuk Surabaya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan gugatan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Trenggalek daerah pemilihan.
“Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, daerah pemilihan Trenggalek I,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Rabu (7/8).
Sementara Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dikonfirmasi di kantor KPU Jatim, Jumat (9/8) membenarkan bahwa proses perhitungan ulang di Surabaya dan Trenggalek dilakukan pada Sabtu “Insha Allah dieksekusi Sabtu,” katanya.
Lebih lanjut, untuk panita penghitungan suara ini langsung dilakukan oleb pihak KPU Kota Surabaya dan Trenggalek. ” Dilakukan oleh petugas KPU langsung karena masa tugas KPPS, PPS dan PPK sudah selesai. Kami juga mengundang Bawaslu, kepolisian, serta stakeholder lain,”ujarnya.
Sementara itu Anggota KPU Jatim lainnya, M Arbayanto mengatakan setelah menerima surat putusan MK itu, lanjut Arba, KPU Surabaya dan KPU Trenggalek diberikan waktu lima hari sejak diterima surat tersebut. Setelah itu dilakukan lagi penetapan kepada aggota DPRD terpilih Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek.
“Selain Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek, dalam rentang waktu tersebut, ddapat langsung melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilihnya (DPRD). Untuk yang Surabaya dan Trenggalek, yang dilakukan hitung ulang adalah DPRD kabupaten/kota,” bebernya.
Sementara itu Anggota KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan untuk penghitungan Surat suara ulang akan dilaksanakan pada Sabtu (10/8) yang disaksikan oleh KPU RI.
“Jumat (9/8) hari ini kami akan rapat teknis PSSU. Sedangkan PSSU akan digelar pada Sabtu dengan dihadiri KPU RI di kantor KPU Surabaya,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya.
Seperti diketahui, Makamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dua daerah di Jawa Timur harus melakukan penghitungan ulang, Surabaya dan Trenggalek. Penghitugan suara ulang dilakukan di Dapil Trenggalek 1 dan Dapil Surabaya 4. (wan/jnr/pca)