Surabaya. Cakrawalanews.co – Sejumlah pegawai yang tergabung tenaga dalam guru dan tenaga kependidikan Honorer non katogori usia diatas 35 tahun (GTKHN 35+) mendatangi komisi E DPRD Jatim, Senin (13/7). Perwakilan GTKHN 35 + datang ke komisi E DPRD Jatim mengadukan soal belum diangkatnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengingat pengabdian mereka menjadi guru juga lama.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono ditemui usai bertemu perwakilan GTKHN 35+, mengatakan kedatangan mereka mengadukan bagaimana bisa diangkat menjadi ASN. “mereka minta diangkat sebagai ASN karena sudah mengabdi 11 tahun. Dan yang usianya dibawa 35 tahun nantinya gajinya bisa disetarakan dengan ASN atau gaji sesuai UMK di kabupaten atau kota setempat,”ungkap wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono.
Politisi asal PKS ini mengatakan komisi E DPRD Jatim akan melakukan advokasi ke pemerintah pusat sampai tuntutan mereka terpenuhi.” Para guru ini memiliki tugas mulia untuk mendidik anak bangsa. Kalau ini tidak mendapat perlakuan adil saya kira ini tidak fair yang dilakukan pemerintah,”jelasnya.
Artono lalu membandingkan dengan pekerja lainnya.” Kalau buruh menuntut kenaikan upah setiap tahunnya dan selalu dipenuhi, tentunya para guru ini juga harus dipenuhi,”jelasnya.
Artono menambahkan, pihaknya akan mengawal penuh agar tuntutan mereka dipenuhi.” Kami punya kepanjangan di DPR RI sehingga aspirasi mereka akan tersampaikan di pusat,”jelasnya.
Sementara itu, perwakilan GTKHNK35+ Riana mengatakan ada beberapa tuntutan pihaknya yang akan disampaikan ke pemerintah pusat. Tuntutan itu antara lain minta kebijakan Presiden RI untuk mengeluarkan keputusan presiden RI terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia diatas 35 dapat diangkat menjadi ASN.
“Kami juga minta agar pemerintah memberi gaji sesuai UMK guru dan tenaga pendidikan honorer non kategori usia diatas 35 tahun dari APBN dibayarkan bulanan,”tandas wanita dua anak ini. (Caa)