ini Penyebab Menara Telekomunikasi Dikawasan Tempurejo 58 Disegel

oleh -82 Dilihat
oleh
salah satu tower yang telah disegel

Surabaya, cakrawalanews.co –

Demi menghindari timbulnya ” hutan menara ” yang mengurangi estetika tata ruang kota Surabaya, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil sikap tegas dalam penertiban menara telekomunikasi.

Seperti halnya menara telekomunikasi di kawasan Tempurejo 58 yang disegel lantaran berada diluar zona cell plan, sehingga Pemkot harus melakukan penyegelan menara tersebut.

” Menara yang berada di Tempurejo 58 tersebut memang berada di luar zona cell plan, sehingga tidak bisa untuk mengurus ijin-ijin yang lain terkait pendirian menara ” tutur Choirul, Staf Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya.

Masih menurut Choirul, langkah awal yang dilakukan Dinkominfo yakni mengirim surat peringatan melalui PUCKTR setelah sebelumnya Pemerintah Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan mengundang pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, PUCKTR dan stakeholder terkait.

” Upaya sudah kami lakukan sesuai prosedur hingga, kemudian PUCKTR mengirim tim Bantuan Penertiban untuk dilakukan penyegelan” paparnya.

Choirul menambahkan, langkah selanjutnya yakni menara disegel dengan dimatikan aliran listrik serta Manual Circuit Breaker (MCB) diambil. Ia berharap kepada tower provider mengajukan titik koordinat melalui surat permohonan ditujukan kepada Dinkominfo untuk dilakukan pengecekan di lokasi.

” Penyegelan dilakukan untuk mencegah Surabaya menjadi hutan menara” pungkasnya.(mnhdi/cn02)