Pimpinan Dewan Belum Tanggapi Surat Golkar

oleh -72 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co –

Keputusan me-recall posisi Ketua Fraksi Golkar (FPG) DPRD Kota Surabaya, mulai memanas. Sore tadi (28/3), kuasa hukum Ketua FPG, Hj. Pertiwi Ayu Khrisna mendatangi pimpinan Dewan Surabaya.

Alhasil Surat nomer B-02/DPD II/PG/III/2016, perihal perubahan structural fraksi partai Golkar per tanggal 21 Maret 2016 dari DPD II Partai Golkar Surabaya akhinya dipending pembahasannya oleh pimpinan DPRD Surabaya.

Tujuannya, mengirimkan surat bantahan menyangkut empat perihal. Diantaranya, posisi Pelaksana Tugas (Plt) tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan reposisi. Itu tertuang dalam aturan organisasi manapun.

Kedua, putusan melakukan reposisi Ketua FPG harus melalui rapat pleno. Menurut M. Sholeh, Kuasa Hukum Ayu, sampai saat ini tidak pernah ada keputusan apapun atau resensi pleno yang digelar.

“Termasuk jika ada bukti tanda tangan pengurus dalam rapat pleno, bisa kita laporkan kepada pihak kepolisian. Ini menyangkut dugaan pemalsuan,” kata Sholeh.

Dikatakan Sholeh, atas hal tersebut pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Mahkamah Tinggi Partai Golkar. Atas sengketa partai.

Sesuai dengan undang-undang partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, sengketa tersebut harus diselesaikan ke internal.”Ketika tidak bisa maka akan diajukan ke Mahkamah,” kata Sholeh.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Surabaya, H. Masduki Toha menegaskan, proses surat partai yang dilayangkan menyoal reposisi Ketua Fraksi, belum dapat diproses.

Lantaran, dalam pasal 42 Tata Tertib DPRD Surabaya mekanisme harus disetujui oleh Ketua Fraksi.

“Nah, ini kan masih ada persoalan di internal. Sehingga tidak berani kami tanggapi,” ujarnya.

Dikatakan Masduki, sedianya surat pergantian Ketua Fraksi dari DPD II Golkar Surabaya harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Silahkan dibereskan dulu urusan internal. Setelah disetujui Ketua Fraksi untuk disampaikan ke Sekwan. Baru nanti ditembuskan ke pimpinan. Aturannya seperti itu,” ujar Masduki.(mnhdi/cn03)