Surabaya. Cakrawalanews.co – Kinerja Pemprov Jatim dalam hal perencanaan anggaran pembangunan, nampaknya tak kunjung membaik dari tahun ke tahun. Terbukti, pembahasan R-APBD Jatim tahun anggaran 2022 hingga pekan kedua bulan November 2021 tak kunjung dimulai. Padahal kebiasaan lama di Pemprov Jatim setiap 10 November digedok pengesahan Raperda APBD Jatim untuk tahun anggaran berikutnya.
Keterlambatan dalam membuat perencanaan anggaran pembangunan itu juga terlihat jelas dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Keuangan Sementara (KUA-PPAS) APBD TA 2022 yang baru disampaikan ke pimpinan DPRD Jatim beberapa hari lalu.
Padahal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya dalam Pasal 90 ayat (1) disebutkan Gubernur Jatim atau Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Menanggapi kelambatan kinerja Pemprov Jatim, wakil ketua DPRD Jatim Anwar Sadad pun mengakui slogan Jatim CETTAR yang didengungkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masih terkesan lip servis karena tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dampak Pemprov Jatim lambat menyerahkan dokumen KUA PPAS, lanjut politikus asal Fraksi Partai Gerindra semuanya menjadi tidak sesuai jadwal yang diharapkan. Bahkan DPRD Jatim pun baru hari Sabtu (13/11/2021) kemarin melakukan rapat pimpinan diperluas bersama Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi menindaklanjuti dokumen KUA PPAS.
“Besar harapan kita kembali pada tradisi mengesahkan APBD tiap tanggal 10 November, agar spirit Hari Pahlawan menjiwai jalannya pemerintahan daerah. Tapi faktanya kita sudah mendorong tapi sulit diwujudkan oleh eksekutif,” beber Anwar Sadad dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Di tambahkan Sadad, dalam rapat pimpinan DPRD Jatim diperluas menyimpulkan, bahwa KUA-PPAS TA 2022 yang diajukan oleh Pemprov Jatim dinilai terlambat. Bahkan berpotensi melanggar ketentuan PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Penyusunan R-APBD harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Tujuannya, supaya pembahasan APBD bisa on the track dan tidak cacat hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Ketua DPD Partai Gerindra Jatim itu sangat menyayangkan, peringatan keras yang diberikan DPRD Jatim saat terjadi keterlambatan pembahasan P-APBD Jatim TA 2021 sama sekali tak digubris dan dijadikan pelajaran oleh Pemprov Jatim. Akibatnya pada pembahasan APBD Jatim TA 2022 juga kembali molor.
“Konsistensi pada penegakan norma dan aturan harus benar-benar menjadi prioritas. Ke depan. Kita berharap norma dalam aturan perundangan benar-benar dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan,” pinta politikus asal Pasuruan ini.
Anwar Sadad tidak memungkiri, kebiasaan lelet (terlambat) kinerja Pemprov Jatim itu akibat pola kebiasaan menyiasati aturan yang berlaku. Seperti masalah penunjukan Plh Sekdaprov Jatim dan menjadikan DPRD Jatim sebagai mesin stempel untuk kebijakan yang dibuat Pemprov bersama DPRD Jatim.
Di sisi lain, kebiasaan buruk itu juga akan berdampak negatif kepada kepercayaan masyarakat karena aspirasi mereka yang sudah ditampung tidak dapat terakomodir dan direalisasikan oleh Pemprov Jatim. Penyusunan R-APBD haruslah mencerminkan keinginan rakyat sebagai implementasi dari persoalan dan kebutuhan masyarakat di Jatim bukan hanya semata keinginan dan kebutuhan kepada daerah.
“Jangan sampai terjadi politicking dengan membuat penafsiran atas norma yang menyebabkan aspirasi dan harapan masyarakat tidak dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan. Seluruh produk perencanaan pembangunan haruslah mencerminkan harapan dan keinginan rakyat, karena APBD untuk rakyat,” pungkas Sadad. (Caa)