Surabaya, cakrawalanews.co – Dugaan legislatif Kota Surabaya terhadap Tunjungan Plaza (TP) 5 yang tak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pasca terjadinya insiden terbakarnya TP 5 terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (19/04/2022).
Dalam hearing tersebut Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini menemukan fakta bahwa TP 1, 2, 3, 4 dan 5 ternyata benar-benar tak memiliki SLF.
“ Yang menarik dalam hearing tadi, saya tanyakan kepihak Pemkot ternyata TP 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak punya SLF yang hanya punya SLF TP 6 padahal semua itu terkoneksi,” ungkap Imam Syafi’i anggota Komisi A seusai hearing.
Politisi Nasdem ini juga menyayangkan sikap dari Pemkot yang terkesan melakukan pembiaran meski itu sudah diatur dengan tegas dalam Perwali nomor 14 tahun 2018.
“ Kalau Pemerintah kota tidak tegas saya khawatir perwali itu hanya semacam kertas ompong karena aturan yang tidak bisa ditegakkan dan tebang pilih,” tegasnya.
Imam pun menambahkan, jika itu terjadi maka akan menambah image buruk bagi Pemkot karena seolah-olah melakukan pembiaran.
“ Serta menambah image bahwa kebal hukum dan dekat dengan Pemkot Surabaya, kalau memang tidak tebang pilih ya harus dibuktikan,”pintanya.
Oleh karena itu, Imam meminta Pemkot untuk memberikan respon atas pelanggaran terhadap perwali tersebut dengan menghentikan aktivitas untuk sementara hingga SLF benar-benar dimiliki.
“ Saya croscek kesana (TP 5) yang ditutup hanya lantai 5 dan 6 masih dibuka dan masih tercium bau asap. Menurut kami itu harus di non aktifkan sampai mempunyai SLF. Begitu juga TP 1, 2, 3, dan 4 seharusnya juga tidak dioperasionalkan karena tidak memiliki SLF,” tegasnya.
Ia berasalan, bahwa bangunan tersebut secara rasional belum dikatakan laik sehingga belum bisa digunakan secara umum.
“ Kita tidak perlu berdebat dengan terjadinya kebakaran itu. Menurut kami tidak layak karena, secara rasional SLF itu melalui pengujian-pengujian jadi jika tidak memiliki ya rasional kalau tidak dikatakan laik,” cetusnya.
Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat untuk memilih mall yang sudah memiliki SLF karena bisa dikatakan lebih aman untuk dikunjungi.
“ Masyarakat kalau mau mengunjungi mall pilih yang sudah ada LSF-nya karena secara rasional itu lebih aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Ali Murtadlo sekretaris DPRKPCKTR Pemkot Surabaya menegaskan, mayoritas gedung pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza tidak memiliki SLF.
“TP 5 yang kebakaran punya Ijin Layak Huni namun (ILH) namun kadaluarsa sejak Januari 2021. Sedangkan di TP 6 sudah ada SLF. Namun baru kali ini, TP 1 sampai TP 4 mengajukan SLF yang awalnya mereka tidak punya. Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF,” ungkapnya.
Ali menambahkan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak pengelola gedung. “Jadi SLF itu wajib dimiliki setiap gedung. TP 1,2,3,4,5 sedang mengajukan proses semoga cepat keluar ijinnya,” tutupnya.(hadi)