Surabaya,cakrawalanews.co – Komisi B DPRD Jatim menargetkan awal tahun 2019 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata akan selesai dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Mohammad Alimin ditemui di DPRD Jatim, Jumat (23/11) mengatakan, Pemprov Jatim dan DPRD terus menggali potensi untuk bisa menambah pundi-pundi untuk menambah APBD Jatim 2019 mendatang. Salah satunya memanfaatkan keberadaan obyek wisata dengan memanfaatkan desa sekitar destinasi wisata sebagai desa wisata. “Kami targetkan awal tahun 2019 perda ini segera di sahkan dan menjadi kado manis kami di DPRD Jatim,“ tegasnya.
Menurut Mohammad Alimin, dengan adanya perda ini nantinya diharapkan potensi-potensi lokal di sekitar destinasi obyek wisata di Jatim bisa dimanfaatkan untuk menambah daya tarik sendiri bagi wisatawan yang berkunjung di obyek wisata di suatu daerah. “Harapannya, dengan adanya desa wisata, wisatawan bagi dalam maupun luar negeri ini merasa ingin kembali untuk mengunjungi obyek wisata di suatu daerah dengan tertarik akan kondisi desa di sekitar destinasi wisata di daerah tersebut,”ujar Alimin.
Ia menambahkan, dengan dihidupkannya desa wisata tersebut diharapkan mampu mendongkrak perolehan pendapatan bagi APBD Jatim maupun APBD masing-masing daerah.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Ahmad Firdaus mengatakan Raperda desa wisata saat ini masih dalam pembahasan di Komisi B DPRD Jatim, dan Dinas Pariwisata Jatim, serta biro Hukum. “Kami harap awal 2019 bisa disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam raperda ini nanti pihak Komisi B akan siap memberikan fasiltas kepada masyarakat apabila menemui kesulitan untuk mengembangkan desa wisata dengan manfaatkan lahan perhutani, lahan dari kelautan. “Ingat, ditengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini potensi wisata menjadi terobosan untuk membantu membangkitkan perekonomian di kelompok msayarakat yang kecil yaitu desa – desa di Jatim,” paparnya. (jn/wan)