Surabaya. Cakrawalanews.co – Wakil Ketua DPRD Jatim H Anwar Sadad dan memantau langsung implementasi Peraturan Daerah No 2/2020 yang didalamnya mengatur tentang Protokol Kesehatan masyarakat mencegah Meluasnya Covid-19. Bersama H Mahdi dari Fraksi PPP, mendatangi Mapolres Kabupaten Probolinggo di Kraksaan.
Dalam kesempatan itu, keduanya diterima oleh Kapolres Kabupaten Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Ambariyadi Wijaya. “Ini Dalam rangka monitoring dan evaluasi Perda 2/2020 dan Pergub 53/2020 penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Jawa Timur,” terang Anwar Sadad, Jumat (2/9/2020).
Menurut Politisi Gerindra ini, setelah diskusi dan mendengar langsung dari aparat Kepolisian Probolinggo, pelaksanaan perda dan pergub itu sudah cukup membuat masyarakat tertib. “Perda tersebut sudah dijalankan dengan pendekatan simpatik, lebih ditekankan pada penumbuhan kesadaran bahwa kita semua harus aware terhadap bahaya di balik covid-19 ini,” harap Anwar Sadad.
“Dalam melakukan operasi yustisi, tidak semua pelanggaran dihukum dengan denda, ada juga yang hanya diberi pengertian dan diingatkan supaya waspada terhadap virus covid-19,” kata Sekretaris DPD Gerindra Jatim ini.
Selain itu, Kapolres berharap adanya kepastian soal standar operasional prosedur (SOP).”Ada masukan supaya Pemerintah Provinsi menentukan SOP yang seragam terkait tindakan terhadap pasien Covid-19,” katanya.
Pergub No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pergub Nomor 53 ini berisikan sanksi yang diberikan pada siapa saja yang melanggar protokol Kesehatan di pandemi Covid-19. Pergub itu dikelompokkan pemberian sanksi administratif berdasarkan kelompok-kelompok pelaku pelanggaran.
Sedangkan jenis sanksi administrasi meliputi teguran, penghentian kegiatan, pembubaran kerumunan, sanksi sosial atau denda. Penerapan denda administrasi merupakan alternatif, dimana besaran denda berbeda sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
Dalam Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 itu disebutkan, untuk pelanggar perorangan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250.000.
Menurut informasi, sanksi untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 500.000, untuk pelaku usaha kecil sebesar Rp 1.000.000, untuk Pelaku Usaha menengah sebesar Rp 5.000.000, serta untuk pelaku usaha besar sanksi denda administratifnya sebesar Rp 25.000.000. (Caa)