Surabaya, cakrawalanews.co – Rapat Paripurna pengumuman komposisi fraksi di DPRD Surabaya nampaknya bakal bisa digelar dalam minggu depan.
Hal tersebut lantaran masing-masing parpol sudah terbentuk dalam delapan fraksi. Dimana delapan fraksi tersebut, meliputi FPDIP, FPKB,F-Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN- PPP, Fraksi PSI dan Fraksi Partai Demokrat – Nasdem.
Pimpinan sementara DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, apabila pada hari Jumat pekan ini, susunan fraksi sudah terbentuk semua, selanjutnya minggu depan, pihaknya memfasilitasi untuk menggelar rapat paripurna pengumuman komposisi fraksi .
“Paling cepat hari senin atau selasa, jika semua parpol sudah memasukkan susunan personalia fraksnya pada hari Jumat, (30/08),” sebutnya.
Adi dalam penjelannya lebih lanjut, mengatakan apabila sudah diparipurnakan, para anggota dewan bisa beraktifitas dimasing-masing fraksinya dengan menggelar rapat, mengundang narasumber untuk pembekalan, pengayakan dan pendalaman materi masalah tugas dan fungsi dewan.
“Apalagi 23 anggota DPRD kan baru,” paparnya
Pasca rapat paripurna pengumuman fraksi-fraksi, pimpinan sementara berkomunikasi dengan pimpinan fraksi untuk melaksanakan tahapan berikutnya.
Adi Sutarwijono juga mengatakan, dalam PP 12 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD diatur empat tugas pimpinan sementara, yakni ,memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.
“Jika fraksi sudah terbentuk, kita akan undang untuk mempelajari tata tertib DPRD, apakah dikurangi, ditambah atau disempurnakan,” sebut Ketua DPC PDIP Surabaya ini.
Ia pun mengungkapkan, bahwa tata tertib DPRD saat ini hasil perubahan dari tatib sebelumnya mengacu pada PP 12 Tahun 2018, dan sudah diaassesment oleh Pemprof Jatim.
Namun demikian, nantinya akan dibentuk tim perumus tata tertib untuk mengkajinya secara kolektif. Tatib DPRD periode ini berbeda dengan sebelumnya. Tatib sebelumnya berlaku untuk anggota DPRD periode 2009- 2014.
Sehingga, begitu periodenya habis terjadi kekosongan hukum. Sementara, tatib DPRD yang diubah tahun 2018 lalu, tak ada periodesasinya. Perubahannya tak harus menyeluruh bisa dilakukan pasal per pasal.
“Tatib lama bentuknya keputusan DPRD karena tak diundangkan dalam lembaran daerah,” papar pria yang akrab disapa Awi.
Sebaliknya, Tatib baru yang mengacu pada PP 12 Tahun 2018 diundangkan dalam peraturan daerah. Peraturan DPRD tersebut posisinya setara dengan peraturan kepala daerah.(hdi/cn03)