Surabaya, cakrawalapost.com – Perubahan fungsi Fasum (fasilitas umum) menjadi tempat hunian di Perumahan Puri Mas Gunung Anyar Surabaya, mendapat protes dari warga RW 07 RT 10 kelurahan Gunung Anyar kecamatan Gunung Anyar Surabaya.
Pasalnya, fasilitas umum (Fasum) yang seharusnya menjadi tempat bermain atau tempat oleh raga untuk warga Perumahan Puri Mas kini diperjual belikan oleh pihak pengembang PT Mahkota Berlian Cemerlang (BMC) beralih fungsi menjadi tempat hunian dan diperjual belikan tanpa adanya sosialisasi ke warga.
Indra Jaya Wardhana Ketua RW 07 Kelurahan Gunung Anyar mengatakan, awal mula warga kami bergejolak, karena memang ada beberapa yang kami anggap fasum sesuai dengan site plan yang dipunyai teman-teman ini ketika membeli. Tiba-tiba beralih fungsi dan diperjual belikan dan itu mulai kami pertanyakan.
“Intinya gini, kami sudah melakukan komunikasi untuk duduk bersama, ketika memang ada permasalahan fasum fasos ayo kita selesaikan berasama secara kekeluargaan. Tapi sampai hari ini belum ada rspon cukup baik dari pengembang, ahkirnya kami melayangkan surat ke DPRD Surabaya untuk memfasilitasi permasalahan kami. “terang Indra saat dikonfirmasi, Senin (30/04).
Yang pasti kami secara hukum kalah, tutur Indra, karena kami baru tau pengembang ini melakukan replaning berdasarkan Perwali 12 tahun 2012 yang di situ menyatakan replaning terkait Fasum/Fasos bisa dilakukan tanpa persetujuan 2/3 warga.
“Lah, tentunya perwali itu tidak memihak kepada kami selaku warga dan pembeli rumah dan itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Pria yang juga PNS di Inspektorat Jatim ini juga menambahkan, memang pengembang melakukan peralihan fungsi berpedoman pada Perwali tersebut.
” Tentunya kami pertanyakan hal itu di depan dewan. Bahkan waktu hearing pertama di dewan pada bulan Desember 2017 kemarin. Disitu sudah ada kesepakatan yang dibuat antara DPRD kota, kami selaku warga, pengembangan serta PU Cipta Karya beserta kelurahan dan kecamatan. Disitu perintah dewan adalah untuk menghold (tunda) segala macam pemagaran, pembangunan lokasi yang dianggap fasum sambil menunggu kejelasan hearing tahap dua. Kami sudah layangkan surat ke pihak dewan untuk segera dilakukan hearing tahap dua, “paparnya.
Ia juga menyebut bahwa langkah warga tidak hanya sampai di DPRD Surabaya, pihaknya akan melayangkan surat ke Pihak Oumbusman dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
” Kami akan mencari keadilan dan kepastian hukum. Maka kami akan melayangkan surat ke oumbusman dan PTUN ” pungkasnya.(nafan hadi)