Jakarta, cakrawalanews.co – Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dapat menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pendidik, termasuk guru agama di madrasah dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Permintaan ini disampaikan Menag dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (19/11/2025), saat memaparkan pandangan Kementerian Agama terkait pemantauan pelaksanaan UU tersebut.
Sorotan Kesejahteraan Guru Madrasah
Menag Nasaruddin menyoroti kondisi menyedihkan yang dihadapi banyak guru madrasah.
“Madrasah sering berdiri dengan fasilitas kelas dan perpustakaan yang terbatas, dan banyak guru masih menerima honor 50 ribu hingga 300 ribu rupiah per bulan. Ini fakta yang tidak boleh terus berulang,” ujar Menag.
Menurut data Education Management Information System (EMIS), Kemenag membina 1.151.356 guru dan 50.928 dosen PTKN. Dari jumlah guru binaan tersebut, sebanyak 62,8% atau 437.941 guru dilaporkan belum bersertifikasi.












