Tuntutan Keadilan dan Kesetaraan
Menag menekankan bahwa revisi UU harus mampu menghilangkan perbedaan perlakuan antara lembaga pendidikan.
“Tidak boleh ada dikotomi antara sekolah umum dan madrasah. Guru-guru dan dosen yang mengabdi untuk mencerdaskan bangsa harus memperoleh perlakuan yang adil, baik dalam fasilitas maupun kesejahteraan,” tegasnya.
Ia berharap revisi ini menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus secara signifikan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen di bawah binaan Kemenag.
Dukungan dari Baleg DPR RI
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik pandangan Kementerian Agama dan menekankan pentingnya meningkatkan posisi serta martabat guru dan dosen.
“Kita berharap Kemenag dapat memperkuat martabat guru madrasah. Bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga kualitas guru agar mereka dihargai dan dihormati sebagaimana mestinya,” ujar Bob Hasan.
Rapat kerja ini dihadiri oleh jajaran Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Baleg DPR RI, serta anggota Komisi VIII dan Komisi X DPR RI. ( wa/mng)












