Jakarta, – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik untuk penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memperkuat tata kelola kelembagaan.
Rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemkomdigi, yang menjadi dasar penataan Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Monumen Pers Nasional.
Sebagai UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Monumen Pers Nasional memiliki tugas vital dalam melaksanakan pelestarian, pengelolaan koleksi, dan produk pers yang bernilai sejarah. Lembaga ini menyelenggarakan berbagai fungsi strategis, seperti:
Pengadaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemanfaatan koleksi.












