Jakarta, cakrawalanew.co — Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan untuk tujuan pemberdayaan umat.
Menag menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola dana tersebut agar dapat berdaya guna secara optimal bagi peningkatan ekonomi umat.
Hal ini disampaikan Menag dalam rapat internal rutin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
“Potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, yang baru terealisasi saat ini baru sekitar Rp41 triliun,” ungkap Menag.
“Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang yang bisa kita optimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” tambahnya.
Selain zakat, Menag juga menyoroti potensi besar dana sosial keagamaan lainnya, seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah.












