Surabaya. Cakrawalanews.co — Rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Senin (13/10/2025), mengagendakan penyampaian Pemandangan Umum fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Cahyo Harjo Prakoso, S.H., M.H., mengapresiasi inisiatif Pemprov atas inisiatif dalam mengajukan Raperda Perubahan tersebut sekaligus menyampaikan sejumlah catatan penguatan regulasi dan tata kelola.
Gerindra menilai pembaruan aturan ini tepat karena berangkat dari mandat konstitusi untuk melindungi keselamatan warga dan menyesuaikan dengan payung hukum nasional (UU 24/2007, UU 23/2014, PP 21/2008, Permendagri 77/2020).
“Namun demikian, Fraksi Partai Gerindra menilai bahwa sinkronisasi vertikal dan horizontal antar peraturan perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan duplikasi norma, terutama pada tataran teknis pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota dan desa,” ujar Cahyo.
Secara sosiologis, papar Gerindra, perubahan ini relevan dengan tingkat kerentanan bencana di Jatim—mulai dari gunung api aktif, ancaman tsunami pesisir selatan, banjir, kebakaran hutan/lahan, kekeringan/cuaca ekstrem, hingga gempa dan longsor.












