“Namun di balik risiko tersebut, terdapat kekuatan sosial dan kearifan lokal masyarakat yang selama ini menjadi aktor kunci dalam mitigasi dan tanggap darurat,” jelas Cahyo.
“Karena itu, kebijakan baru harus memastikan partisipasi aktif masyarakat dan kolaborasi pentahelix (pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media) bukan sekadar jargon, tetapi menjadi sistem yang hidup di lapangan,” lanjutnya.
Gerindra mencatat beberapa penguatan positif dalam draf: penetapan kawasan rawan bencana sebagai dasar KLHS/RTRW; integrasi pendidikan dan pelatihan kebencanaan; perlindungan kelompok rentan dan disabilitas; pembentukan relawan dan forum PRB; penguatan tugas-fungsi BPBD; serta skema pentahelix.
“Namun demikian, kami mencatat sejumlah catatan strategis dan pertanyaan kritis sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional kami dalam mengawal efektivitas kebijakan publik ini,” kata Cahyo.
Dalam catatanya, F-Gerindra menanyakan apakah seluruh norma baru telah sepenuhnya disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya terkait pembagian urusan pemerintahan antara provinsi dan kabupaten/kota.












