CakrawalaNews.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, HB Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap 32 saksi serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya.












