Cakrawala SurabayaIndeks

Eks Kabid Dinas PUBMP Surabaya Ditahan Kejati Jatim, Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 M

×

Eks Kabid Dinas PUBMP Surabaya Ditahan Kejati Jatim, Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 M

Sebarkan artikel ini
GSP saat dibawah ke ruang tahanan sesuai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim
GSP saat dibawah ke ruang tahanan sesuai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim

“Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi,” imbuhnya.

Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. Saat ini, GSP ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *